(Headline 1 Maret 2018) - Anak-Anak Bisa Menjelma Jadi Pelaku Kejahatan, Solusinya?
Sumber : liputan6.com
Liputan6.com, Jakarta - Sudah jadi pengetahuan umum bahwa anak-anak rentan menjadi korban kejahatan seksual. Namun, sulit dibayangkan jika pelakunya adalah para bocah.
Seperti yang dialami DS, bocah perempuan berusia 8 tahun. Pada Selasa 27 Februari 2018, saat sedang bermain, kejadian traumatis ia alami.
DS diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh enam orang yang merupakan anak di bawah umur, yang usianya enam hingga 11 tahun. Terduga pelaku berinisial V (8), VK (6), W (10), R (11), G (6), dan R (9). Kasus kejahatan seksual tersebut terkuak setelah keluarga korban melapor ke kepolisian setempat. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku. Hukuman tersebut dinilainya akan memberikan efek kejut bagi mereka.
"Pelaku masih di bawah 12 tahun, harus disadarkan, ditindak. Tapi sifatnya bukan pemidanaan," jelas Arist.
Hukuman yang bisa diberikan bisa berupa sanksi sosial. Mereka tidak dikembalikan kepada orang tua, namun diserahkan kepada panti asuhan.
"Prosesnya difasilitasi polisi memanggil jaksa, hakim dipanggil, tapi tidak di pengadilan. Menyelesaikan kasus tersebut harus di luar pengadilan," ungkap Arist.
Terpisah, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri menilai, perlu ada langkah khusus terhadap para pelaku itu.
"Anak-anak lelaki yang menjadi pelaku, selain dipidana, juga perlu direhabilitasi," ujar Reza kepada
Selanjutnya : liputan6.com

Comments
Post a Comment