(Headline 16 Maret 2018 ) - PNS Pria Bisa Cuti Saat Sebulan Istri Melahirkan, Pelayanan Publik Terganggu?

Sumber : liputan6.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pun angkat bicara dengan aturan BKN tersebut. Dia mengungkapkan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan jika PNS pria boleh mengambil cuti selama 1 bulan untuk menemani istrinya melahirkan. "Enggak ada kata-kata (dalam aturan) yang dibolehkan sampai 1 bulan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut dia, ketentuan dan tata cara cuti bagi para PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dalam payung hukum tersebut, lanjut Asman, PNS pria diizinkan untuk mendapatkan cuti lebih panjang bila istrinya melahirkan kemudian harus dirawat di rumah sakit.‎ Peraturan cuti itu sudah diatur dalam PP 11/2017.

Sumber : liputan6.com

Comments

Popular posts from this blog

Teks Pidato Tema Komunikasi dan Media

Review Lagu : Tulus - Mahakarya

Headline 24 Mei - THR untuk PNS dan Pensiunan, Ini Faktanya