(Headline 16 Maret 2018 ) - PNS Pria Bisa Cuti Saat Sebulan Istri Melahirkan, Pelayanan Publik Terganggu?
Sumber : liputan6.com
Menurut dia, ketentuan dan tata cara cuti bagi para PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dalam payung hukum tersebut, lanjut Asman, PNS pria diizinkan untuk mendapatkan cuti lebih panjang bila istrinya melahirkan kemudian harus dirawat di rumah sakit. Peraturan cuti itu sudah diatur dalam PP 11/2017.
Sumber : liputan6.com

Comments
Post a Comment