Headline 5 April 2018 - KPU Jateng Terancam Digugat
SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng berpotensi digugat, karena ada tahapan Pilgub 2018 yang tidak tepat waktu. Parpol yang merasa dirugikan bisa menggugat KPU maupun Bawaslu Jateng atau melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu berkaitan dengan keterlambatan penyediaan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jateng 2018. Tahapan kampanye sudah dimulai 15 Februari, namun sampai saat ini baliho belum siap, bahkan masih proses lelang ulang. KPU Jateng mengatakan bahwa baliho paling cepat akan siap pada awal Mei.
Itu artinya, pemasangan baliho hanya efektif selama satu bulan sebelum harus dilepas lagi karena coblosan Pilgub dilakukan pada 27 Juni. Menurut ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seluruh APK harus sudah dilepas sebelum coblosan dimulai. Pelepasan biasanya dilakukan pada masa hari tenang.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono, memberikan sejumlah catatan atas keterlambatan tersebut. Pertama, mestinya KPU sejak awal mengantisipasi proses lelang yang memakan waktu dan berpotensi gagal.
”Setelah pengundian nomor urut pasangan calon, mestinya segera lelang dan dipasang. Penggunaan uang negara memang harus mengikuti prosedur dan cukup lama,”kata Teguh, semalam. Kedua, keterlambatan dan diperkirakan baliho APK siap awal Mei, jelas merugikan pasangan calon maupun parpol pengusung.
Di satu sisi, baliho mereka sudah ditertibkan Panwas, namun di sisi lain baliho dari KPU belum siap. Dia menyarankan KPU mengambil inisiatif solusi jangka pendek. Yakni membolehkan parpol pengusung membuat baliho namun titik pemasangan diatur oleh KPU. Penempatan titik baliho juga harus adil antara kedua pasangan calon.
Selanjutnya : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/43305/KPU-Jateng-Terancam-Digugat
Hal itu berkaitan dengan keterlambatan penyediaan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jateng 2018. Tahapan kampanye sudah dimulai 15 Februari, namun sampai saat ini baliho belum siap, bahkan masih proses lelang ulang. KPU Jateng mengatakan bahwa baliho paling cepat akan siap pada awal Mei.
Itu artinya, pemasangan baliho hanya efektif selama satu bulan sebelum harus dilepas lagi karena coblosan Pilgub dilakukan pada 27 Juni. Menurut ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seluruh APK harus sudah dilepas sebelum coblosan dimulai. Pelepasan biasanya dilakukan pada masa hari tenang.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono, memberikan sejumlah catatan atas keterlambatan tersebut. Pertama, mestinya KPU sejak awal mengantisipasi proses lelang yang memakan waktu dan berpotensi gagal.
”Setelah pengundian nomor urut pasangan calon, mestinya segera lelang dan dipasang. Penggunaan uang negara memang harus mengikuti prosedur dan cukup lama,”kata Teguh, semalam. Kedua, keterlambatan dan diperkirakan baliho APK siap awal Mei, jelas merugikan pasangan calon maupun parpol pengusung.
Di satu sisi, baliho mereka sudah ditertibkan Panwas, namun di sisi lain baliho dari KPU belum siap. Dia menyarankan KPU mengambil inisiatif solusi jangka pendek. Yakni membolehkan parpol pengusung membuat baliho namun titik pemasangan diatur oleh KPU. Penempatan titik baliho juga harus adil antara kedua pasangan calon.
Selanjutnya : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/43305/KPU-Jateng-Terancam-Digugat
Comments
Post a Comment