Headline 16 Mei - Revisi UU Terorisme 'Tersandera' Definisi?
Liputan6.com, Jakarta - Butuh kerja keras bagi anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengendus dugaan teror. Segala cara dilakukan, dari menyamar hingga menguntit gerak-gerik para terduga teroris ke mana pun mereka bergerak.
Saat petunjuk sudah didapat, eksekusi tak bisa langsung dilakukan. Sebab, syarat adanya bukti permulaan yang cukup, wajib dipenuhi. Padahal, bisa jadi para terduga sedang merencanakan konspirasi jahat.
"Mereka terancam dikenakan tuduhan melanggar HAM. Lalu bisa dilaporkan ke Propam (divisi profesi dan pengamanan), bisa dilaporkan ke yang lain-lain. Ini yang bahaya," ujar Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib kepada Liputan6.com, Selasa (15/5/2018).
Padahal, pengumpulan informasi intelijen tak semudah membalik telapak tangan. Butuh waktu hingga berbulan-bulan dan belum tentu berhasil.
Tak jarang, akibatnya bisa ke kehidupan pribadi petugas. "Tugas ke lapangan, berpindah-pindah tempat dan memakan waktu tak sebentar membuat aparat tak bisa bertemu dengan keluarga. Keluarga, terutama istri, tidak kuat dengan tekanan, hingga bisa berujung perceraian," kata Ridwan.
Pasal 28 Undang-Undang tentang Terorisme yang berlaku saat ini menyatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 7x24 jam atau tujuh hari.
Selanjutnya : https://www.liputan6.com/news/read/3526868/headline-revisi-uu-terorisme-tersandera-definisi?source=search
Comments
Post a Comment