Headline 5 Mei 2018 - Ada Apa di Balik Tarik-ulur Cuti Bersama Lebaran?
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi aturan cuti bersama Lebaran 2018 yang telah ditetapkan pada 18 April 2018 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Revisi ini dilakukan karena ada keberatan dari sejumlah kalangan.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah ditetapkan pada 15 dan 16 Juni, sama seperti SKB yang ditetapkan pada 2017.
Selain libur nasional dalam SKB tersebut juga mengatur mengenai cuti bersama. Jika dalam SKB yang ditetapkan pada 2017, cuti bersama hanya empat hari, yaitu pada 13,14,18 dan 19 Juni, maka pada SKB yang diumumkan pada bulan lalu bertambah tiga hari menjadi 11,12,13,14,18,19, dan 20 Juni.
Ditotal, karena dalam libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2018 terdapat hari Minggu, maka total libur pada rangkaian tersebut mencapai 10 hari dengan rincian 7 hari cuti bersama, dua hari libur nasional, dan satu hari Minggu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan, untuk membahas revisi SKB 3 Menteri tersebut, Kemenko PMK telah telah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha. Masukan tersebut telah dipertimbangkan dan dijadikan salah satu pertimbangan dalam memutuskan cuti bersama ini.
"Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Puan memastikan dalam revisi ini, jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti SKB 3 Menteri yang keluar pada 18 April kemarin. "(SKB tetap berlaku?) SKB. Pokoknya tetap berlaku SKB 3 menteri," kata dia.
Terkait dengan permintaan pengusaha agar layanan keuangan dan logistik tetap berjalan meski cuti bersama, Puan menyatakan pemerintah telah mencari jalan keluar atas permintaan tersebut. Namun, semuanya akan diumumkan pada Senin pekan depan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengamini apa yang akan dikatakan Puan. Revisi aturan mengenai cuti bersama Lebaran 2018 akan diumumkan pada Senin pekan depan.
Budi Karya menjelaskan, SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 18 April kemarin sudah cukup baik dengan mempertimbangkan faktor arus balik pada saat mudik nanti. "Kalau Kemenhub memang melihat ada libur di awal itu akan memperbaiki atau lebih gampang mengelola arus lalu lintas pulang mudik," ujar dia.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan pemerintah menambah cuti bersama sehingga libur Lebaran lebih lama dinilai positif. "Dari sisi pengaturan lalu lintas baik kemudian pasti ada plus minusnya ya ada kegiatan perdagangan ritel meningkat positifnya dan logistik penyaluran lebih baik lagi," kata Enggartiasto.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak bimbang terkait kebijakan menambah cuti Lebaran 2018. Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak positif kepada perekonomian di daerah.
"Menurut saya keputusan itu baik ya, karena kami berharap banyaknya libur Lebaran itu membantu perputaran ekonomi menyebar ke daerah," kata Bambang.
Di sisi lain, semakin banyak waktu libur bagi pekerja juga akan meningkatkan semangat kerja mereka. Hal ini dianggap positif bagi produktivitas perusahaan.
"Setelah libur pasti ada semangat kerja yang tinggi. Kedua bisa menghemat listrik dan lain-lain. Toh listrik dan upah harian tidak keluar," kata Bamsoet menerangkan.
Selanjuta : https://www.liputan6.com/bisnis/read/3503126/headline-ada-apa-di-balik-tarik-ulur-cuti-bersama-lebaran?source=search
Comments
Post a Comment