(Headline 19 Februari 2018) - Tidak Merasa Bersalah Hal Yang Memberatkan Tuntutan Jonru
Sumber : megapolitan.kompas.com
Jonru Ginting resmi dituntut dua tahun penjara dan denda Rp. 50 juta atas ujaran kebencian yang ia lakukan. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Diantaranya yang memberatkan adalah perkara menarik perhatian masyarakat, tterdakwa tak merasa bersalah dan tak menyesal.\Adapun yang meringangkan ialah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam sidang yang digelar kurang lebih satu jam, Jonru dianggap sah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE .
Selanjutnya : https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/19/18545991/tidak-merasa-bersalah-hal-yang-memberatkan-tuntutan-jonru
Comments
Post a Comment