(Headline : 27 Februari 2017 ) - Ahok Melawan Setelah 9 Bulan Ditahan, Mengapa?
Jakarta - Senin pagi, 26 Februari 2018 tak nampak Basuki Tjahaya purnama mendatangi Pengadilan Negri Jakarta Utara. Namun, ratusan orang yang bersiap menyambutnya tak lantas beranjak pergi.
Massa memenuhi halaman depan yang terdiri dari kubu pro dan kontra. . Adu orasi dan teriakan, perang kata-kata baik lewat pengeras suara maupun poster, berlangsung panjang, lebih lama dari durasi sidang yang singkat, hanya sekitar 15 menit.
Sejumlah orang menilai, demo yang berlangsung di tengah sidang pemeriksaan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) itu salah alamat.
Sebab, PN Jakarta Utara tidak berwenang memutus PK Ahok "Yang menentukan dapat diterima, dikabulkan atau tidak adalah Mahkamah Agung (MA), bukan pengadilan negeri. PN hanya melihat atau memeriksa secara formil syarat-syarat permohonan, bukan memeriksa kebenaran dari alasan hukum yang dijadikan dasar permohonan PK. Jadi, demo itu tidak pada tempatnya," jelas advokat Teguh Samudera kepada Liputan6.com, Senin malam.
Namun, mantan kuasa hukum Ahok ini yakin, unjuk rasa dalam bentuk apa pun tidak akan bisa mempengaruhi majelis hakim di MA yang akan menyidangkan permohonan PK Ahok.
"MA sebagai lembaga tertinggi pemberi keadilan tentu akan obyektif dan mempertingkan rasa keadilan masyarakat dan harus mengandung kepastian hukum dalam putusannya. Itulah hakikat MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan," ujar Teguh.
Selanjutnya : liputan6.com
Comments
Post a Comment