Headline 29 Maret 2018 - Jaksa KPK: Gamawan Terima 5%
JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan DPR menerima masing-masing fee dari Konsorsium PNRI sebesar 5%. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut KPK dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut PTQuadra Solution Anang Sugiana.
”PT Sandipala Arthapura bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5?ri nilai pekerjaan yang diperoleh,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/3).
Jaksa mengungkapkan, Anang Sugiana, Andi Narogong, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos, dan bos PT Biomorf Johannes Marliem bertemu membahas pembagian tugas pemenuhan fee untuk pihak-pihak terkait. Selain fee Gamawan, jaksa mengatakan PTQuadra Solution mempunyai kewajiban memberikan fee nilai proyek E-KTP untuk Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar DPR dan anggota DPR lainnya. Jaksa menyebutkan Perum PNRI mempunyai kewajiban tugas untuk memberikan feeuntuk mantan Dirjen Dukcapil Irman dan staf Kemendagri 5%.
”Keuntungan bersih masingmasing anggota konsorsium setelah dipotong fee, mencapai 10?ri nilai proyek,” ungkap jaksa. Konsorsium PNRI, terdiri atas Perum PNRI, PT Sandipala Arthapura, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PTSucofindo. Ketika itu, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,8 triliun. Padahal, Konsorsium PNRI tidak dapat melampirkan Sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Namun Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia lelang proyek E-KTP mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, meskipun masih dalam masa proses banding.
Selanjutnya : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/42103/Jaksa-KPK-Gamawan-Terima-5
”PT Sandipala Arthapura bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5?ri nilai pekerjaan yang diperoleh,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/3).
Jaksa mengungkapkan, Anang Sugiana, Andi Narogong, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos, dan bos PT Biomorf Johannes Marliem bertemu membahas pembagian tugas pemenuhan fee untuk pihak-pihak terkait. Selain fee Gamawan, jaksa mengatakan PTQuadra Solution mempunyai kewajiban memberikan fee nilai proyek E-KTP untuk Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar DPR dan anggota DPR lainnya. Jaksa menyebutkan Perum PNRI mempunyai kewajiban tugas untuk memberikan feeuntuk mantan Dirjen Dukcapil Irman dan staf Kemendagri 5%.
”Keuntungan bersih masingmasing anggota konsorsium setelah dipotong fee, mencapai 10?ri nilai proyek,” ungkap jaksa. Konsorsium PNRI, terdiri atas Perum PNRI, PT Sandipala Arthapura, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PTSucofindo. Ketika itu, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,8 triliun. Padahal, Konsorsium PNRI tidak dapat melampirkan Sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Namun Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia lelang proyek E-KTP mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, meskipun masih dalam masa proses banding.
Selanjutnya : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/42103/Jaksa-KPK-Gamawan-Terima-5
Comments
Post a Comment