Headline 31 Maret 2018 - Tuntutan Setnov Terlalu Rendah ?
JAKARTA-Tuntutan hukuman 16 tahun penjara untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, menyimpan misteri.
Dosen hukum Universitas Al-Azhar Jakarta, Supandji Ahmad, menyebut tuntutan itu terlampau rendah dibandingkan dengan Akil Mochtar atau Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus suap vonis gugatan pilkada, dan akhirnya divonis sesuai tuntutan yaitu seumur hidup.
Adapun Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara dan divonis 16 tahun dalam kasus suap pengaturan impor daging sapi. ”Tuntutan terhadap tindak pidana korupsi Setnov (Setya Novanto) masih misterius, belum maksimal jika dibandingkan dengan pelaku korupsi seperti Akil Mochtar atau Luthfi Hasan yang tuntutannya sangat berat. Bahkan Akil divonis seumur hidup,” kata Supandji di Jakarta, Jumat (30/3).
Setnov didakwa menerima 7,3 juta dolar atau sekitar Rp 94,9 miliar dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Proyek E-KTP menelan anggaran Rp 5,2 triliun. Supandji berharap ada jerat tindak pidana pencucian uang untuk Novanto.
Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengungkapkan, kliennya tidak menduga tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tinggi, 16 tahun penjara. Padahal, Setnov sudah menunjukkan keinginan bekerja sama dengan KPK membongkar kasus tersebut. Apalagi, lanjutnya, kliennya juga sudah menyesali perbuatan di pengadilan. ”Tuntutan 16 tahun itu tidak diperhitungkan (oleh Novanto), setinggi itu.
Selama ini kan beliau sudah menyesali perbuatannya,” kata Firman, Jumat (30/3). Namun Firman mengakui, tidak ada pedoman tertentu dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa di pengadilan. Tuntutan oleh jaksa, katanya, bersifat subjektif dan dapat mengabaikan beberapa hal yang sebetulnya bisa meringankan tuntutan. ”Ketika menjatuhkan tuntutan 16 tahun itu kan memang tidak ada dasarnya, jadi tidak ada ukurannya dan menjadi sesuatu yang subjektif,” tutur dia.
Selanjutnya :http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/42307/Tuntutan-untuk-Setnov-Terlalu-Rendah
Dosen hukum Universitas Al-Azhar Jakarta, Supandji Ahmad, menyebut tuntutan itu terlampau rendah dibandingkan dengan Akil Mochtar atau Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus suap vonis gugatan pilkada, dan akhirnya divonis sesuai tuntutan yaitu seumur hidup.
Adapun Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara dan divonis 16 tahun dalam kasus suap pengaturan impor daging sapi. ”Tuntutan terhadap tindak pidana korupsi Setnov (Setya Novanto) masih misterius, belum maksimal jika dibandingkan dengan pelaku korupsi seperti Akil Mochtar atau Luthfi Hasan yang tuntutannya sangat berat. Bahkan Akil divonis seumur hidup,” kata Supandji di Jakarta, Jumat (30/3).
Setnov didakwa menerima 7,3 juta dolar atau sekitar Rp 94,9 miliar dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Proyek E-KTP menelan anggaran Rp 5,2 triliun. Supandji berharap ada jerat tindak pidana pencucian uang untuk Novanto.
Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengungkapkan, kliennya tidak menduga tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tinggi, 16 tahun penjara. Padahal, Setnov sudah menunjukkan keinginan bekerja sama dengan KPK membongkar kasus tersebut. Apalagi, lanjutnya, kliennya juga sudah menyesali perbuatan di pengadilan. ”Tuntutan 16 tahun itu tidak diperhitungkan (oleh Novanto), setinggi itu.
Selama ini kan beliau sudah menyesali perbuatannya,” kata Firman, Jumat (30/3). Namun Firman mengakui, tidak ada pedoman tertentu dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa di pengadilan. Tuntutan oleh jaksa, katanya, bersifat subjektif dan dapat mengabaikan beberapa hal yang sebetulnya bisa meringankan tuntutan. ”Ketika menjatuhkan tuntutan 16 tahun itu kan memang tidak ada dasarnya, jadi tidak ada ukurannya dan menjadi sesuatu yang subjektif,” tutur dia.
Selanjutnya :http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/42307/Tuntutan-untuk-Setnov-Terlalu-Rendah
Comments
Post a Comment