Headline 25 April 2018 - Vonis 15 Tahun untuk Setya Novanto, Siapa Selanjutnya?
Liputan6.com, Jakarta - Drama Setya Novanto berakhir pada Selasa 24 April 2018. Ia yang duduk kursi pesakitan beberapa kali memejamkan mata ketika hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusannya.
Namun, ia tak sedang tertidur. Sesekali, pria 62 tahun itu mengarahkan pandangan ke majelis hakim. Nasibnya akan segera ditentukan oleh lima orang di hadapannya itu.
Tak lama kemudian, tok, tok, tok vonis 15 tahun penjara dijatuhkan pada terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP itu.
"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto, Selasa (24/4/2018).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai, mantan Ketua DPR itu terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP. Majelis juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR itu selama 5 tahun. Pencabutan hak politik ini akan berlaku setelah ia selesai menjalani masa tahanan.
Setya Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dibayarkannya ke rekening tampungan KPK. Jumlah duit yang harus dikembalikan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Majelis Hakim menyatakan, Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Tak pembelaan yang ditepis mentah-mentah, permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pun ditolak hakim.
Selanjutnya : https://www.liputan6.com/news/read/3485182/headline-vonis-15-tahun-untuk-setya-novanto-siapa-selanjutnya?source=search
Comments
Post a Comment