Headline 26 Februari 2018 - Jusuf Kalla Didorong Kembali Jadi Cawapres, Apa Kata KPU?
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapat dukungan dari sejumlah pihak untuk maju dalam Pilpres 2019 mendatang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara mengenai hal tersebut. Wahyu berkata, jika mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, ada batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam posisi jabatan politik yang sama meskipun tidak berturut-turut," kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Lebih lanjut, ia menyerahkan kepada Ketua Umum Dewan Madjid Indonesia tersebut akan kembali maju atau tidak dalam pilpres mendatang meski UU membatasi. "Saya juga enggak tahu Pak Jusuf Kalla mau apa tidak (maju lagi)," kata Wahyu. Kalla sebelumnya menolak dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon cawapres di Pemilu Presiden 2019. Kalla juga mengatakan, dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun, pengabdian kepada bangsa itu tidak melulu harus di pemerintahan.
Sumber : nasional.kompas.com
Comments
Post a Comment