Headline 31 Mei - Ketok Palu untuk 3 Bos First Travel, Bagaimana Nasib Korbannya?
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel. Mereka terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, istrinya yang merupakan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Komisaris Utama First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik Anniesa, diganjar hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Negeri Depok Sobandi, Rabu (30/5/2018).
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan.
Dalam sidang vonis di persidangan, 529 aset milik First Travel dirampas oleh negara. Majelis hakim, Sobandi menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait barang bukti yang harus dirampas. Meski, ada sejumlah barang yang diperintahkan untuk dikembalikan.
"Pada intinya majelis hakim sependapat, kecuali barang bukti pada poin 1 sampai dengan 529 tuntutan yang di mana barbuk (barang bukti) tersebut agar dirampas oleh negara," kata dia.
Sobandi membeberkan, sejumlah barang bukti yang dirampas negara antara lain, dua unit AC 1 PK merk Panasonic. Beberapa pucuk airsoft gun berbagai merek.
"Satu pucuk airsoft gun berbentuk senjata bareta , satu pucuk airsoft gun laras panjang, satu pucuk airsoft gun laras panjang jenis armerli, satu pucuk airsoft gun laras panjang berjenis marvitel, satu pucuk airsoft gun laras panjang," kata dia.
"Lalu satu pucuk airsoft gun laras panjang 19239, satu pucuk laras panjang warna coklat, satu buah pedang replika, 10 bulir airsoft gun, 10 butir replika airsoft gun LO, 13 tabung gas kecil silver, 2 botol tabung gas silver dirampas untuk negara," sambung dia.
Sementara itu, hakim anggota Teguh Arifianto menjelaskan alasan perampasan itu. "Jadi kenapa dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," ungkap dia.
"Itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset. Nah sumber pembeliannya bukan dari satu orang jemaah tapi ribuan jemaah. Nah sementara pihak kejaksaan dalam tuntutannya meminta supaya diserahkan kepada jemaah melalui pengelolahya. Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, tidak mau ngurusin barbuk tersebut," hakim Teguh menandaskan.
Mendengar putusan vonis tersebut, Andika dan istrinya, Anniesa mengajukan banding. "Kami berdua tidak terima dengan vonis hakim dan akan mengajukan upaya hukum lainnya," kata Andika.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Siti Nuraida alias Kiki justru bimbang. "Masih pikir-pikir, karena kan masih ada waktu tujuh hari," ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman juga mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menentukan sikap ke depan. "Kami pikir-pikir dulu, majelis," kata dia.
Selanjutnya : https://www.liputan6.com/news/read/3543993/headline-ketok-palu-untuk-3-bos-first-travel-bagaimana-nasib-korbannya?source=search
Comments
Post a Comment