Headline 31 Mei - Ketok Palu untuk 3 Bos First Travel, Bagaimana Nasib Korbannya?
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel . Mereka terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, istrinya yang merupakan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Komisaris Utama First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik Anniesa, diganjar hukuman 15 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Negeri Depok Sobandi, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan. Dalam sidang vonis di persidangan, 529 aset milik First Travel dir...